Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya
Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) kurang lebih pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, smrsbb.org 37 tahun, warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, critlibrary.com Banyuwangi.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal berasal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang laksanakan transaksi judi online di rumahnya.
“Dari laporan itu, pelaku kita digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang lakukan transaksi judi online di rumahnya.
Masyarakat yang telah menyetor uang tunai, jelas Kapolres, dapat mendapatkan nomor undian berasal dari pelaku dan menanti pengumuman nomor undian yang diundi tiap-tiap pukul 14.00.
Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan dapat mendapat untung 100 kali lipat, terkait pada jumlah no yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 bersama sepasang dua nomor, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomer tidak muncul, uang itu milik pelaku,” katanya.
Kapolsek mengatakan tersangka masih ditahan di kantor polisi waktu dimintai keterangan. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti duit tunai Rp. If you cherished this article therefore you would like to collect more info regarding amonre.org nicely visit the internet site. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB sudah kita amankan di Mabes Polri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat bersama dengan Pasal 303 ayat 1 sampai dengan 3e, 4e, 5e KUHP tentang perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 th. dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga udah lama beroperasi,” jelasnya.